Selasa, 06 Mei 2014

HAK CIPTA

Hak Cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

SUMBER

ETIKA KELUARGA


Pada kehidupan keluarga inti terdapat berbagai macam norma ,aturan ynag terkandung di dalanmya,Nilai nilai itu seperti keagamaan , Sopan santun (Tata krama) Kejujuran dan lainya.meskipun kadang kala penerapan nilai itu mengalami kesulitan atau hambatan,akan tetapi ilai-nilai itu kiranya sangat mendukung suatu keluarga dalam memprsiapakan dan mewujudkan sumber daya yang berkualitas.

Penerapan nilai dan norma serta etika dan moral dalam keluarga :
·         Kegamaan :
            Menurut suyono agama adalah sikap masyarakat atau kelompok manusia terhadap kekuatan dan kekuasaan mutlak yang di anggap atau di yakini sebagai suatu yang menentukan atau berperan menentukan kepentingan nasib kelompok manusia itu sendiri, yang kemudian menjadi suatu sistem untuk mengatur hubungan antara manusia dengan tuhanya, dan antara sesama manusia serta lingkunganya, pada kehidupan kelurga , orang tua pada umumnya mrngharapakan supaya anakanya tumbuh berkembang menjadi anak ynag baik, soleh dan solehah anak di harapkan tidak terjerumus pada perbutan –perbuatan yang yang nista, dalam sebuah penelitian sebagian besar responding menyatakan bahwa sebaikanya pendidikan agama mulai di tanamkan sejak masih anak-anak , hal ini juga di nyatakan oleh beberpa informasi seperti priyatno dan suparjan , mereka menggap sebaiknya penenaman nilai agama terhadap anak-anaknya pada saat masih anak-anak, dalam kelurga agama adalah hal yang sangat di junjung tinggi adanya, penerapan agama sangat kental dalam kelurga, seperti contoh kewajiban menunaikan shalat sudah menjadi norma dalam keluraga, jika salah satu anggota keluraga saya lalai dalam melakasanakn maka akan mendapatkan sanksi baik berupa teguran dari orang tua.

·         Tata krama

            Tata krama ataupun sering di sebut sospan santun merupakan aturan yang berlaku dalam kehidupan atau pergaulan dalam masyarakat , yang sudah berlaku secara turun temurun, dalam kelurga saya cara menenmakan anggota kelurga sejak usia dini yaitu masih balita karena usia itu  anak akan mudah diatur , diarahkan pada hal-hal yang bersifat kebaikan, selain itu di maksudkan pula supaya anak terbiasa punya tata krama dalam bergaul, sehinga kalau sudah dewasa sudah mampu untuk menghorti yang lehih tua, oleh kerena itu keluarga masih sangat mempertahankan pada norma yang berlaku yang mengutamakan tata krama. Setiap orang tua harus senantiasa belajar tentang ilmu mendidik anak karena tidak ada Sekolah khusus untuk menjadi orang tua. 

SUMBER

HUKUM ETIKA PROFESI


 Dalam sistematika etika sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, menurut hemat penulis, dapatlah diketahui bahwa etika profesi termasuk dalam bidang kajian etika sosial yakni etika yang mebicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat masyarakat. Darji Darmodiharjo dan Sidharta menyimpulkan bahwa bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap manusia, khususnya bagi manusia yang memasuki usia produktif. Dengan bekerja manusia akan memperoleh kepuasan dalam dirinya. Semakin tinggi tingkat kepuasan yang ingin dicapai oleh manusia atas pekerjaan, semakin keras upaya yang diperlukan, dengan kata lain bahwa pekerjaan yang mendatangkan kepuasan yang tinggi itu menuntut persyaratan yang tinggi pula lalu semakin tinggi tuntutan persyaratannya, semakin psikis pula sifat pekerjaannya. Persyaratan-persyaratan yang dilekatkan kepada pekerjaan itu pula yang menyebabkan suatu pekerjaan mempunyai bobot kualitas berbeda dengan pekerjaan lain sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi persyaratan suatu pekerjaan maka semakin berkualitas pekerjaan tersebut. Nah, nilai kualitas pekerjaan yang tertinggi itulah yang disebut dengan profesi.
Profesi hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.
Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
1.      Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa
2.      Pencegahan konflik (perancangan hukum);
3.      Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4.      Penerapan hukum di luar konflik.
Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hukum diperusahaan.

SUMBER

ETIKA PROFESI


Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.
1.      Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih.
2.      Selaku mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.
3.      Berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4.      Semangat solidaritas antar sesama rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat profesi.
Dalam konteks profesi, kode etik memiliki karakteristik antara lain :
a)      Merupakan produk terapan, sebab dihasilkan berdasarkan penerapan etis atas suatu profesi tertentu.
b)       Kode etik dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
c)       Kode etik tidak akan berlaku efektif bila keberadaannya di-drop begitu saja dari atas sebab tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai yang hidup dalam kalangan profesi sendiri.
d)     Kode etik harus merupakan self-regulation (pengaturan diri) dari profesi itu sendiri yang prinsipnya tidak dapat dipaksakan dari luar.

e)      Tujuan utama dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis.

ASPEK HUKUM APLIKASI INTERNET


Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.

Aspek Hak Cipta

Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.

Aspek Merek Dagang

Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.

Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum

Aspek Privasi

Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.

Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber

Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
1.    Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
2.   Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
3.   Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:
1.    Subjective territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.   Objective territoriality, Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.   Nationality, Menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.    Passive nationality,  Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.   Protective principle, Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.

6.   Universality

TEORI-TEORI YANG MELANDASI PERKEMBANGAN DUNIA MAYA ( CYBER )


Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori dibawah ini :
1.    Teori Kepercayaan (vetrowen theory): Teori menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
2.   Teori Pernyataan (verklarings theory): Keadaan objektif realitas oleh penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
3.   Teori Kehendak (wills theory): Teori menitikberatkan pada kehendak para pihak yang merupakan unsure essensil dalam pernjanjian.
4.   Teori Ucapan (uitings theorie): Teori ini menganut sistem dimana penawaran ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut sudah sempurna dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.
5.   Teori Penawaran (ontvangs theorie): Konfirmasi pihak kedua adalah kunci terjadinya pernjanjian setelah di pihak penerima menerima tawaran dan memberikan jawaban.
6.   Teori Pengetahuan (vernemings theorie): Konsensus dalam bentuk perjanjian tersebut terjadi bila si penawar mengetahui hukum penawaran disetujui walaupun tidak ada konfirmasi.
7.   Teori Pengiriman (verzendings theorie): Bukti pegiriman adalah kunci dari lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir perjanjian yang dimaksud.

Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini :
1.    Teori akibat (leer van het gevolg): Teori ini menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat dimana tindak pidana itu memunculkan akibat.
2.   Teori alat (leer van instrument): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
3.   Teori perbuatan materiil (leer van lechamelijke daad): Teori ini menunjuk tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci
4.   Teori gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan perbuataan materiil



















BENTUK KEJAHATAN KOMPUTER DAN CYBER


Penipuan Komputer (computer fraudulent)
·         Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
Ø  Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
Ø  Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
Ø  Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
Ø  Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
Ø  Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.

·         Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan    menguntungkan diri sendiri.
·     Hacking adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan  hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai  kepentingan. Hacking
·        Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media. 
·         Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
·         Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
·    Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
·         Penyusupan sistem computer
·         Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
·         Perusakan situs
·         Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
·         Penyebaran virus dan worm.

Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
1.                    Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
·         Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
Ø Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
ØMenghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
Ø Memasukkan transaksi tambahan
Ø Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
·         Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
2.                    External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah :
1. Joy Computing
2. Hacking
3. The Trojan Hourse
4. Data Diddling
5. Data Leakage
6. To Frustrate Data Communication
7. Software Piracy