Aplikasi
internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi
aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik,
aspek privasi.
Aspek
Hak Cipta
Hak cipta yang
sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi
internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik
beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download,
diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak
cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
Aspek
Merek Dagang
Aspek merek
dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa,
yang diatur dalam UU Merek.
Aspek
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi
gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang
salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua
tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak
menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan
fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang
tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan
menggambil tindakan hukum
Aspek
Privasi
Di banyak negara
maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya,
privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya
kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa
persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal
apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi
pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan
pengiriman informasi pribadi yang anonim.
Asas-asas
Yurisdiksi dalam Ruang Siber
Dalam ruang
siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan
pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan
hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi
akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe,
dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
1.
Yurisdiksi untuk
menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
2.
Yurisdiksi untuk
penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
3.
Yurisdiksi untuk
menuntut (the jurisdiction to adjudicate)
Dalam kaitannya
dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan,
yaitu:
1.
Subjective territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan
berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya
dilakukan di negara lain.
2.
Objective territoriality, Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum
di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.
Nationality, Menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi
untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.
Passive nationality, Menekankan
yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.
Protective principle,
Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin
kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang
umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6.
Universality
Tidak ada komentar:
Posting Komentar