Ada
beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara
elektronik dengan melihat teori-teori dibawah ini :
1.
Teori Kepercayaan (vetrowen theory): Teori
menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak.
Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
2.
Teori Pernyataan (verklarings theory):
Keadaan objektif realitas oleh penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan
tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
3.
Teori Kehendak (wills theory): Teori
menitikberatkan pada kehendak para pihak yang merupakan unsure essensil dalam
pernjanjian.
4.
Teori Ucapan (uitings theorie): Teori ini
menganut sistem dimana penawaran ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut
sudah sempurna dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.
5.
Teori Penawaran (ontvangs theorie):
Konfirmasi pihak kedua adalah kunci terjadinya pernjanjian setelah di pihak
penerima menerima tawaran dan memberikan jawaban.
6.
Teori Pengetahuan (vernemings theorie):
Konsensus dalam bentuk perjanjian tersebut terjadi bila si penawar mengetahui
hukum penawaran disetujui walaupun tidak ada konfirmasi.
7.
Teori Pengiriman (verzendings theorie):
Bukti pegiriman adalah kunci dari lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim,
pada saat itulah sudah lahir perjanjian yang dimaksud.
Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini :
1.
Teori akibat (leer van het gevolg): Teori ini
menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat
dimana tindak pidana itu memunculkan akibat.
2.
Teori alat (leer van instrument): Tempat
terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak
pidana itu
3.
Teori perbuatan materiil (leer van lechamelijke
daad): Teori ini menunjuk tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci
4.
Teori gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan
ketiganya: akibat alat dan perbuataan materiil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar