Selasa, 06 Mei 2014

ETIKA POLITIK DAN ETIKA PANCASILA


Etika dan politik terdapat hubungan yang pararel yaitu hubungan tersimpul pada tujuan yang sama-sama ingin dicapai , tujuan yang ingin dicapai oleh etika dan politik adalah terbinanya warga negara yang baik , yang susila , yang setia pada negara. Dari semua tujuan tersebut merupakan tanggung jawab dan kewajiban moral dari setiap warga Negara sebagai modal pokok untuk membentuk suatu kehidupan bernegara berpolitik yang baik dan rohani.
            Pengertian politik dalam proses pemakainnya dewasa ini sudah terasa sangat jauh menyimpang atau jauh lebih luas dari pengertian asalnya, konsekuensinya adalah timbul perasangka  sikap sinis , sikap muka dua. Disamping timbulnya sikap pura-pura bidang politik ,atau orang yang berkecimpung dalam bidang ini. Kaitannya dengan pancasila maka etika politik dengan rasa etik tidak lain adalah etika Pancasila . Pancasila sebagai etika politik bagi bangsa dan negara Indonesia adalah etika yang dijiwai oleh falsafah negara Pancasila. yaitu:
1.      Etika yang berjiwa Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Etika yang berprikemanusiaan
3.      Etika yang dijiwai oleh rasa kesatuan nasional
4.      Etika yang berjiwa demokrasi
5.      Etika yang berkeadilan sosial

Nilai Etika dalam Pancasila

Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia melakukan semua tindakan sehari-hari yang menjadi pegangan. Adapun nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila tertuang dalam berbagai tatanan sebagai berikut:
1.      Tatanan bermasyarakat
2.      Tatanan bernegara
3.      Tatanan kerjasama antar negara atau tatanan luar negeri
4.      Tatanan pemerintah daerah
5.      Tatanan hidup beragama
6.      Tatanan bela negara
7.      Tatanan pendidikan
8.      Tatanan berserikat
9.      Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintah
10.  Tatanan kesejahteraan social

Etika dalam Kehidupan Kenegaraan dan Hukum

Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenail nilai dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya, manusia dalam hidupnya tidak terlepas dari bantuan orang lain untuk itu manusia perlu hidup berkelompok yang menampilkan insane berfikir dan sekaligus sebagai insane usaha.
Memberikan analisis terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya dengan hukum. negara adalah status hukum suatu illegal society hasil perjanjian bermasyarakat. Pada umunya kegiatan kenegaraan kaitannya dengan hasil perjanjian bermasyarakat orang beranggapan bahwa kegiatan kenegaraan meliputi
1.      Bentuk hukum atau kewenangan legislatif
2.      Menerapkan hukum atau kewenangan eksekutif
3.      Menegakkan hukum atau kewenangan yudikatif
Oleh sebab itu analisis negara tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum, dapat dikatakan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi kenegaraan, system pemerintah, hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum sebuah negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar