Etika dan politik terdapat hubungan yang
pararel yaitu hubungan tersimpul pada tujuan yang sama-sama ingin dicapai ,
tujuan yang ingin dicapai oleh etika dan politik adalah terbinanya warga negara
yang baik , yang susila , yang setia pada negara. Dari semua tujuan tersebut
merupakan tanggung jawab dan kewajiban moral dari setiap warga Negara sebagai
modal pokok untuk membentuk suatu kehidupan bernegara berpolitik yang baik dan
rohani.
Pengertian
politik dalam proses pemakainnya dewasa ini sudah terasa sangat jauh menyimpang
atau jauh lebih luas dari pengertian asalnya, konsekuensinya adalah timbul
perasangka sikap sinis , sikap muka dua. Disamping timbulnya sikap
pura-pura bidang politik ,atau orang yang berkecimpung dalam bidang ini.
Kaitannya dengan pancasila maka etika politik dengan rasa etik tidak lain
adalah etika Pancasila . Pancasila sebagai etika politik bagi bangsa dan negara
Indonesia adalah etika yang dijiwai oleh falsafah negara Pancasila. yaitu:
1. Etika yang berjiwa
Ketuhanan yang Maha Esa
2. Etika yang
berprikemanusiaan
3. Etika yang dijiwai
oleh rasa kesatuan nasional
4. Etika yang berjiwa
demokrasi
5. Etika yang berkeadilan
sosial
Nilai Etika dalam
Pancasila
Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
melakukan semua tindakan sehari-hari yang menjadi pegangan. Adapun nilai-nilai
etika yang terkandung dalam pancasila tertuang dalam berbagai tatanan sebagai
berikut:
1. Tatanan bermasyarakat
2. Tatanan bernegara
3. Tatanan kerjasama
antar negara atau tatanan luar negeri
4. Tatanan pemerintah
daerah
5. Tatanan hidup beragama
6. Tatanan bela negara
7. Tatanan pendidikan
8. Tatanan berserikat
9. Tatanan hukum dan keikutsertaan
dalam pemerintah
10. Tatanan kesejahteraan social
Etika dalam Kehidupan
Kenegaraan dan Hukum
Etika adalah sebuah cabang filsafat yang
berbicara mengenail nilai dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya, manusia dalam hidupnya tidak terlepas dari bantuan orang lain untuk
itu manusia perlu hidup berkelompok yang menampilkan insane berfikir dan
sekaligus sebagai insane usaha.
Memberikan analisis terhadap kenegaraan tidak
lepas kaitannya dengan hukum. negara adalah status hukum suatu illegal society
hasil perjanjian bermasyarakat. Pada umunya kegiatan kenegaraan kaitannya
dengan hasil perjanjian bermasyarakat orang beranggapan bahwa kegiatan
kenegaraan meliputi
1. Bentuk hukum atau
kewenangan legislatif
2. Menerapkan hukum atau
kewenangan eksekutif
3. Menegakkan hukum atau
kewenangan yudikatif
Oleh sebab itu
analisis negara tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum, dapat
dikatakan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis
fungsi kenegaraan, system pemerintah, hak dan kewajiban warga negara dan
penduduk yang semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum sebuah
negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar