Etika
profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi
kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan
pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban
masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya,
yang bermuatan empat kaidah pokok.
1. Profesi
harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih.
2. Selaku
mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi
sikap dan tindakan.
3. Berorientasi
pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4. Semangat
solidaritas antar sesama rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat profesi.
Dalam
konteks profesi, kode etik memiliki karakteristik antara lain :
a) Merupakan
produk terapan, sebab dihasilkan berdasarkan penerapan etis atas suatu profesi tertentu.
b) Kode etik dapat berubah dan diubah seiring
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
c) Kode etik tidak akan berlaku efektif bila
keberadaannya di-drop begitu saja dari atas sebab tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai yang hidup dalam kalangan profesi sendiri.
d) Kode
etik harus merupakan self-regulation (pengaturan diri) dari profesi itu sendiri
yang prinsipnya tidak dapat dipaksakan dari luar.
e) Tujuan
utama dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar