Selasa, 06 Mei 2014

ETIKA PROFESI


Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.
1.      Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih.
2.      Selaku mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.
3.      Berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4.      Semangat solidaritas antar sesama rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat profesi.
Dalam konteks profesi, kode etik memiliki karakteristik antara lain :
a)      Merupakan produk terapan, sebab dihasilkan berdasarkan penerapan etis atas suatu profesi tertentu.
b)       Kode etik dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
c)       Kode etik tidak akan berlaku efektif bila keberadaannya di-drop begitu saja dari atas sebab tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai yang hidup dalam kalangan profesi sendiri.
d)     Kode etik harus merupakan self-regulation (pengaturan diri) dari profesi itu sendiri yang prinsipnya tidak dapat dipaksakan dari luar.

e)      Tujuan utama dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar