Penipuan Komputer (computer
fraudulent)
·
Pencurian
uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan
hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik
tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan
Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
Ø Memasukkan instruksi yang tidak sah,
seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan
sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain,
tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil
memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
Ø Perubahan data input, yaitu data
yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini
adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit
dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
Ø Perusakan data, hal ini terjadi
terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer
dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
Ø Komputer sebagai pembantu kejahatan,
misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang
yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
Ø Akses tidak sah terhadap sistem
komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan
dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah
terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan
keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman
dunia perbankan.
·
Penggelapan,
pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
· Hacking adalah melakukan akses terhadap
sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus
sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan. Hacking
· Perbuatan
pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa
penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
·
Pembajakan
yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang
dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap
membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut
bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
·
Pencurian
password, peniruan atau pemalsuan akun.
· Penyadapan
terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan
atau instansi tertentu.
·
Penyusupan
sistem computer
·
Membanjiri
network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
·
Perusakan
situs
·
Spamming
alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
·
Penyebaran
virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
1. Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini
terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus
operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
·
Manipulasi
transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
Ø Mengubah transaksi (transaksi yang
direkayasa)
ØMenghapus transaksi input (transaksi
yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
Ø Memasukkan transaksi tambahan
Ø Mengubah transaksi penyesuaian
(rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
·
Memodifikasi
software/ termasuk pula hardware
2. External crime
Kelompok kejahatan komputer ini
terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu
oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat
digolongkan sebagai external crime adalah :
1. Joy Computing
2. Hacking
3. The Trojan Hourse
4. Data Diddling
5. Data Leakage
6. To Frustrate Data Communication
7. Software Piracy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar