Dalam sistematika etika sebagaimana yang telah
dipaparkan di atas, menurut hemat penulis, dapatlah diketahui bahwa etika
profesi termasuk dalam bidang kajian etika sosial yakni etika yang mebicarakan
tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat masyarakat. Darji Darmodiharjo
dan Sidharta menyimpulkan bahwa bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap
manusia, khususnya bagi manusia yang memasuki usia produktif. Dengan bekerja
manusia akan memperoleh kepuasan dalam dirinya. Semakin tinggi tingkat kepuasan
yang ingin dicapai oleh manusia atas pekerjaan, semakin keras upaya yang
diperlukan, dengan kata lain bahwa pekerjaan yang mendatangkan kepuasan yang
tinggi itu menuntut persyaratan yang tinggi pula lalu semakin tinggi tuntutan
persyaratannya, semakin psikis pula sifat pekerjaannya. Persyaratan-persyaratan
yang dilekatkan kepada pekerjaan itu pula yang menyebabkan suatu pekerjaan
mempunyai bobot kualitas berbeda dengan pekerjaan lain sehingga dapat dikatakan
bahwa semakin tinggi persyaratan suatu pekerjaan maka semakin berkualitas
pekerjaan tersebut. Nah, nilai kualitas pekerjaan yang tertinggi itulah yang
disebut dengan profesi.
Profesi
hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan
manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada
kekuatan fisik maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan
adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang
paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.
Pengemban
profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
1. Penyelesaian
konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa
2. Pencegahan
konflik (perancangan hukum);
3. Penyelesaian
konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4. Penerapan
hukum di luar konflik.
Profesi hukum di
Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara,
notaris, konsultan hukum dan ahli hukum diperusahaan.
SUMBER
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar