DEFINISI
Hukum Siber adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
“maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu .
Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia
cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet,
namun juga aturan yang melindungi para pelaku ecomerce , pemegang hak cipta,
rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
Latar belakang terbentukna cyber law adalah Cyber law erat
lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman
terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu
diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam
globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia
dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi
dipengaruhi atau mempengaruhi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar