Pengertian Audit
Audit atau pemeriksaan dalam
arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau
produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak
memihak, yang disebut Auditor .
Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah
diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang
telah disetujui dan diterima.Secara umum dapat diartikan
bahwa audit adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen dengan mengumpulkan
dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan tersebut.
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA seorang auditor terdiri dari enam
yaitu
1. rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta
memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2.
kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak,
menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada
profesionalisme.
3. Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan
publik.
4. Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan
obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam
posisi yang independen.
5. Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar
tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa,
serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya.
6. Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik
harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar