Kamis, 05 Juni 2014

UPAYA UNTUK MEMATUHI KODE ETIK PROFESI


Kode etik profesi adalah bagian dari hukum positif, tetapi tidak memiliki upaya pemaksa yang keras seperti pada hukum positif yang bertaraf undang-undang. Hal ini merupakan kelemahan kode etik profesi bagi profesional yang lemah iman. Untuk mengatasi kelemahan ini, maka upaya alternatif yang dapat ditempuh ialah melakukan upaya pemaksa yang keras ke dalam kode etik profesi.     

Alternatif tersebut dapat di tempuh dengan dua cara, yaitu memasukan klausula penundukan pada hukum positif undang-undang di dalam rumusan kode etik profesi, atau legalisasi kode etik profesi melalui pengadilan negeri setempat. kedua upaya tersebut dapat kita uraikan berikut ini . 

(a) Klausula Penundukan Pada Undang-Undang    

Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian menjadi pertimbangan bagi warga , tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan kepada rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.      

(b) Legalisasi Kode Etik Profesi      

Kode etik profesi adalah semacam perjanjian bersama semua anggota bahwa mereka berjanji untuk mematuhi kode etik yang telah dibuat bersama. Dalam rumusan kode etik tersebut dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh dewan kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan. Untuk memperoleh legalisasi, ketua profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu. Jadi kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.


SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar