Kamis, 01 Mei 2014

ETIKA DALAM KELUARGA



Pengertian etika itu sendiri adalah yang berkaitan dengan tingkah laku lahriah dan dibatasi pada aspek sopan santun antar sesama manusia. Etika diartikan sebagai watak kesusulaan atau adat kebiasaan. Jika kita membahas tentang etika biasanya dikaitkan dengan kata moral, yang juga diartikan sebagai adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari perbuatan yang buruk.
Keluarga adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Setiap anggota keluarga harus saling mengetahui peranan dan hak serta kewajibannya masing-masing, dengan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga, pertikaian dan ketidak harmonisan akan hilang dengan sendirinya. Dengan etika yang baik Antara orang tua dan anak maka akan terjalin keluarga yang harmonis dengan menerapkan prinsip etika komunikasi, misalnya berbicara dengan perkataan yang baik baik dari orang tua ke anak, anak ke orang tua, kaka ke adik dan adik ke kaka. Dengan membiasakan diri dalam keluarga dengan Bahasa yang baik makan itu akan menberi dampak yang baik juga untuk diri anak ke lingkungan luar keluarga. Perkataan yang efektif dan keterbukaan antara anggota keluarga dapat menjalin ikatan yang baik diantara anggota keluarga, ini juga dapat meningkatkan kepercayaan lebih didalam keluarga serta kenyamanan sehingga dapat mengurangi dampak ketidak harmonisan antara anggota keluarga. Selain itu juga etika komunikasi yang lain ada seperti setiap anggota keluarga menggunakan perkataan yang lemah lembut dalam menyampaikan maksud dari setiap anggota keluarga serta menggunakan perkataan yang pantas diucapan.
Pada saat makan pun kita harus memiliki etika yang baik, dan etika yang baik yang dimiliki seseorang juga tercermin dari kebiasaan yang dibiasakan dalam keluarga. Seperti makan tidak menganggat kaki, pada saat makan tidak mengeluarkan bunyi, tidak bersendawa lepas pada saat sedang makan, dan bersikap yang pantas pada saat makan. Baik atau tidaknya sikap seseorang dalam beretika dilingkungan luar tercipta dan bermula dari lingkungan terdekatnya seperti keluarga karena baik atau tidak nya seseorang berawal dari kebiasaan- kebiasaan yang dilakukan dalam kelurga.

Rabu, 02 April 2014

CERITA SEKRET

SEKRETARIAT PAMERAN DAN KUNJUNGAN PERIODE 2013-2014
img1396057281587.jpgUNIVERSITAS GUNADARMA









Sekretariat pameran dan kunjngan merupakan bagian dari universitas gunadarma yang berperan dalam bagian pemasaran universitas gunadarma, seperti mengadakan pameran di sekolah-sekolah, mengadakan pengiriman bingkisan serta surat untuk pendidikan gratis ke seluruh Indonesia, serta mengadakan try out ke sekolah-sekolah se-jabodetabek.

Disini banyak cerita yang dapat dijadikan pelajaran, kami disini mendapatkan teman baru, lingkungan baru, mengenal dosen-dosen yang memiliki peran di universitas gunadarma seperti wakil rector 4 yang langsung membawahi kami, banyak hal yang didapat disini, karena disini kita belajar berorganisasi, belajar bekerja, belajar bertanggung jawab dan belajar membagi waktu. Walaupun terkadang lelah tapi saya bangga menjadi bagian dari sekretariat. Belajar menghadapi banyak karakter orang salah satu yang saya hadapi selama bekerja di secretariat, dari sini lah ini semua akan menjadi bekal yang sangat berguna kelak ketika saya menghadapi dunia kerja yang sebenarnya. Ini keluarga baru saya, tempat dimana saya belajar, tempat dimana saya dapat mengembangkan apa yang ada dalam diri saya. Bisa dekat dengan wakil rector 4 itu meruoakan salah satu kebanggaan saya, karna tidak semua dapatkesempatan ini. Beliau yang mengajarkan kami kedisiplinan, ketelitian, bertanggung jawab, tegas dan masih banyak lagi pelajaran yang kami dapatkan untuk beliau. Foto diatas diambil waktu beliau ulang tahun, kami menganggapnya sebagai orang tua kami. Kami ucapkan selamat ulang tahun bapa,semoga panjang umur dan selalu sukses dunia akhirat, amin . we love you pa didinJ

Sabtu, 29 Maret 2014

BAHAYA KANKER MULUT

Bahaya Kanker Mulut

 Kanker Mulut atau Oral Cancer adalah sejenis kanker yang tumbuh di sekitar mulut. Kanker mulut dapat berkembang dalam setiap bagian dari rongga mulut atau orofaring. Kebanyakan kanker mulut dimulai di lidah dan di dasar mulut. Hampir semua kanker mulut dimulai dalam sel datar (sel skuamosa) yang menutupi permukaan mulut, lidah, dan bibir. Kanker ini disebut karsinoma sel skuamosa. Ketika kanker menyebar oral (metastasizes), biasanya perjalanan melalui sistem limfatik . Kanker sel-sel yang memasuki sistem limfatik yang terbawa oleh getah bening, cairan, jelas berair. Sel-sel kanker sering muncul pertama pada kelenjar getah bening terdekat di leher. Sel kanker juga dapat menyebar ke bagian lain dari leher, paru-paru, dan bagian lain dari tubuh. Ketika ini terjadi, tumor baru mempunyai jenis yang sama sel-sel abnormal sebagai tumor primer. Sebagai contoh, jika kanker mulut menyebar ke paru-paru, sel-sel kanker di paru-paru sebenarnya sel-sel kanker mulut. Penyakit ini metastasis kanker mulut, bukan kanker paru-paru. Hal ini diperlakukan sebagai kanker mulut, bukan kanker paru-paru .Dokter kadang-kadang menyebut tumor baru "jauh" atau penyakit metastasis.

 Terkadang berawal dari menyepelekan hal-hal keil akan berakibat ke hal yang besar, seperti halnya kanker mulut ini, berawal dari sariawan kecil yang apabila dibiarkan maka akan menjadi kanker yang dapat mematikan. Banyak faktor risiko yang dapat menyebabkan kanker mulut. Berdasrakan beberapa penelitian terdapat faktor-faktor risiko tertentu yang menyebabkan kanker mulut antara lain :

  • Rokok/Tembakau
  • Minuman beralkohol
  • Terkena sinar matahari
  • Riwayat kanker kepala dan leher

Banyak peneliti yang juga mengatakan bahwa kekurangan makan buah-buahan serta sayuran dapat meningkatkan kemungkinan terkena kanker mulut. Untuk Mencegah terserangnya penyakit kanker mulut ini, ada beberapa gejala yang dapat dilihat antara lain :
 •  Adanya luka atau sakit pada wajah, leher, serta ulcus atau sariawan dalam mulut yg tidak hilang dalam           waktu 2 minggu.
 •  Pembengkakan, perbesaran maupun benjolan pada gusi, bibir dan bagian lain di dalam mulut. 
 •  Bercak putih, merah atau gelap di dalam mulut.
 •  Perdarahan yg berulang dari gusi atau luka dalam mulut.
 •   Rasa kebal di sekitar wajah dan mulut dan leher.
 •   Gigi-gigi yang goyang tanpa penyebab yang jelas.

 Beberapa tanda dan gejala yang sering dijumpai pada penderita kanker mulut, antara lain :

• Sariawan pada bibir yang lama tidak sembuh
 • Bercak di dalam mulut atau bibir berwarna putih, merah, atau campuran merah dan putih
 • Nyeri pada bibir atau mulut
• Pendarahan di mulut
• Kehilangan gigi
• Sulit atau nyeri saat menelan
• Sulit memakai gigi palsu
• Benjolan di leher
• Nyeri pada telinga Tidak semua gejala diatas merupakan gejala kanker.

Terkadang infeksi juga dapat menyebabkan gejala seperti di atas. Untuk memastikannya Anda perlu memeriksanya ke dokter ahli.

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kanker_mulut
http://id.wikipedia.org/wiki/Kanker_mulut#Penyebab_dan_Gejala

Mengenal Kanker Usus

Mengenal Gejala Kanker Usus
Masih banyak orang yang tidak terlalu memahami  akan pentingnya kesehatan pada pencernaan, terutama dibagian usus, Usus merupakan salah satu bagian dari tubuh kita yang berperan penting dalam proses pencernaan. Maka dari itu jangan sampai usus kita terserang kanker yang berbahaya. kanker kolorektal adalah kanker yang ada dan tumbuh pada bagian usus besar. Kanker kolorektal bukan hanya sebuah kanker yang dialami pria saja namun juga dialami oleh wanita .
Mengenal Gejala Kanker Usus
Dikarenakan benar-benar beresiko, maka tak ada salahnya untuk memahami dan mengetahui tanda-tanda apa saja yang mencakup dan menyebabkan kanker kolorektal itu. Berikut adalah gejala kanker usus besar   yang perlu untuk di waspadai :
·         Terjadi pendarahan usus besar dan ditandai ketika keluar darah dari feses waktu sedang buang air besar
·         Biasanya perut seakan-akan terasa tetap penuh walau juga telah buang air besar.
·         Pergantian rutinitas buang air besar yang mencakup frekuensi serta kebiasaan buang air besar, contohnya diare ataupun sembelit
·         Tiba-tiba mengalami penurunan berat badan dengan tak ada alasan yang jelas
·         Mengalami rasa sakit atau perih di bagian perut ataupun punggung
·         Mengalami keadaan yang sangat lemah ataupun kelelahan
Hal yang lain mungkin menjadi gejala kanker usus dan yang sering menyiksa yaitu rasa sakit di perut, terjadi sembelit ataupun sulit untuk buang air besar ataupun terjadi rasa kembung di perut. Bila Anda telah tahu gejalanya, tidak ada salahnya untuk Anda lakukan deteksi awalan dan sudah karena sudah mengetahui maka supaya Anda bisa menghindarinya.



Pengobatan Kanker Usus Besar Alternatif

Pada dasarnya, sistem kerja Sarang Semut  dalam pengobatan kanker usus besar bisa disamakan dengan prinsip kerja imunoterapi, dimana sistem kekebalan tubuh Anda akan dirangsang untuk melawan kanker yang bersarang dalam tubuh Anda. Ini dimungkinkan dengan adanya konsentrasi senyawa aktif flavonoid yang tinggi dalam Sarang Semut , dimana beberapa fungsi yang dijalankannya ialah dengan mengaktifkan program bunuh diri pada sel kanker dan membuatnya mati kelaparan.
Berbeda dengan kemoterapi yang membuat sel-sehat Anda terbarus racun mematikan untuk sel kanker, Sarang Semut bekerja selektif membasmi sel kanker, tanpa memengaruhi sel-sel Anda yang masih normal. Dengan demikian, kualitas hidup penderita kanker tidak sama sekali diabaikan. Inilah salah satu metode pengobatan kanker usus besar alternatif terbaik yang ada saat ini. Bila Anda ingin mendapatkan penjelasan lebih jauh tentang mengapa Sarang Semut sangat membantu penyembuhan kanker, silakan baca informasi di artikel Sarang Semut Tumpas Kanker! 

Sumber :


Rabu, 26 Maret 2014

ETIKA SECARA UMUM

Pengertian Etika
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, batasan maupun stadar yang akan mengatur pergaulan manusia, karena segala sesuatu dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social itu sendiri. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah,baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.  Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.  Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Bagian Utama Etika :
1.                  Meta-etika ( Studi konsep etika )
Meta-etika sebagai suatu jalan menuju konsepsi atas benar atau tidaknya suatu tindakan atau peristiwa. Dalam meta-etika, tindakan atau peristiwa yang dibahas dipelajari berdasarkan hal itu sendiri dan dampak yang dibuatnya.

2.                  Etika Normatif  (studi penentuan nilai etika)
Etika normatif ialah satu cabang etika falsafah yang menyiasat set soalan yang timbul apabila kita memikirkan mengenai soalan "bagaimana seseorang patut bertindak, secara moral?" Etika normatif berbeza dengan meta-etika kerana ia menyiasat piawaian bagi tindakan salah atau betul, sedangkan meta-etika mengkaji erti bahasa moral dan metafizik fakta moral.

3.             Etika Terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)
Etika Terapan adalah suatu aliran dalam filsafat moral yang tidak menyelidiki baik buruknya perbuatan manusia, melainkan “bahasa moral”atau ungkapan-ungkapan manusia tentang baik dan buruk.

Jenis – Jenis Etika
Etika Filosofis
Etika Filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat etika lahir dari filsafat.

Etika Teologis
Etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Etika


Jumat, 01 November 2013

ETIKA KOMUNIKASI DI MEDIA MAYA

Teknologi dikembangkan untuk mempermudah hidup manusia. Banyak sesungguhnya manfaat yang bisa diperoleh dari perkembangan teknologi informasi sejenis jejaring sosial seperti facebook dan twitter, misalnya untuk menjaga tali silaturahim sanak keluarga, sahabat, dan teman, mengembangkan bisnis, mengembangkan organisasi, atau mengembangkan komunitas dengan preferensi yang sama. Namun, kemajuan teknologi selalu diiringi dengan berbagai ekses negatif.
Berbagai negara menerapkan peraturan yang berbeda mengenai aktivitas yang dilarang di dunia maya, antara lain Jerman yang melarang dengan ketat propaganda yang berhubungan dengan Nazi, China yang sangat ketat dengan sensorsipnya, atau Amerika Serikat yang justru tetap menjunjung tinggi kebebasan berbicara (freedom of speech) bagi warganya (Halbert dan Inguilli, 2005: 122). Secara universal, etika dalam berkomunikasi di dunia maya yang disepakati adalah internet etiquette (netiquette) yang mengatur secara garis besar hal-hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan (Wood dan Smith, 2001:118-119).
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi jelas memberi dampak pada perubahan gaya hidup masyarakat dunia. Situs internet telah menjadi lautan informasi bagi siapa pun untuk mendapatkan informasi mengenai hal apa pun. Perubahan gaya hidup sebagai dampak perkembangan teknologi informasi tersebut, menuntut adanya perangkat peraturan yang diharapkan mampu menjadi koridor dan memiliki kekuatan yuridis formal untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan di dunia maya ini. Pemerintah Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik, khususnya Bab 27 s.d 32. Di dalam UU tersebut dijelaskan sanksi hukum yang akan diterima oleh pihak-pihak yang melanggar etika berkomunikasi di dunia maya. Berikut penjelasan dari masing-masing pasal :

           a.  PASAL 27

(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

           b.  PASAL 28

(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

           c.   PASAL 29
              
              Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

           d.  PASAL 30

(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer  dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, ataumenjebol sistem pengamanan.

e. PASAL 31

 (1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
 (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat.

f. PASAL 32

(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
 (3)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

g. PASAL 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Kamis, 13 Juni 2013

KUTIPAN LANGSUNG & TIDAK LANGSUNG




Ciri- Ciri Kutipan Langsung :
1.                  Bertanda petik dalam bahasa tertulis.
2.                  Intonasi: bagian kutipan bernada lebih tinggi dari   bagian lainnya.
3.                  Berkemungkinan susunan :
a.                   pengiring/kutipan
b.                   kutipan/pengirin 
c.                   kutipan/pengiring/kutipan
4.                  Huruf pertama pada petikan langsung ditulis dengan menggunakan huruf kapital.
5.                   Bagian kutipan ada yang berupa kalimat tanya, kalimat berita, atau kalimat perintah.
6.                   Bagian pengiring dan bagian petikan langsung dipisah dengan tanda baca koma (,)
7.                  Jika di dalam petikan langsung menggunakan kata sapaan, maka sebelum kata sapaan diberi tanda baca koma (,) dan huruf pertama kata sapaan menggunakan huruf kapital.
8.            Kalimat langsung yang berupa dialog berurutan, wajib menggunakan tanda baca titik dua (:) di depan kalimat langsung. 

Contoh Kutipan Langsung

 “Kita prediksi Android akan lebih besar pangsanya ketimbang Blackberry. Pasalnya, handset Android lebih banyak ketimbang Blackberry, mulai dari harga Rp2,9 jutaan sampai dengan Rp5 jutaan,” tegas Head Brand Marketing Indosat Teguh Prasetya, disela-sela acar Mega Bazaar, Hall Indosat, Jakarta, Rabu (3/3/2010).

Ciri- Ciri Kutipan Tidak Langsung:
1.                  Tidak bertanda petik.
2.                   Intonasi mendatar dan menurun pada akhir kalimat.
3.                   Pelaku yang dinyatakan pada isi kalimat langsung mengalami perubahan, yakni:
+ kata ganti orang ke-1 menjadi orang ke-3.
+ kata ganti orang ke-2 menjadi orang ke-1.
+ kata ganti orang ke-2 jamak atau kita menjadi kami atau mereka, sesuai dengan isinya.
4.                   Berkata tugas: bahwa, agar, sebab, untuk, supaya, tentang, dan sebagainya.
5.           Bagian kutipan semuanya berbentuk kalimat berita.

Contoh Tidak Kutipan Langsung

Pada bulan September 2007, InformationWeek menutupi sebuah studi Evalueserve melaporkan bahwa Google telah mengajukan beberapa aplikasi paten di bidang telepon seluler.Akhirnya Google meluncurkan smartphone Nexus Salah satu yang menggunakan open source Android mobile sistem operasi. Perangkat ini diproduksi oleh Taiwan’s HTC Corporation, dan menjadi tersedia pada 5 Januari 2010.


Sumber :
 http://oratoretterus.wordpress.com/2011/09/19/awal-mula-android-sejarah/