ETIKA KOMUNIKASI DI MEDIA MAYA
Teknologi
dikembangkan untuk mempermudah hidup manusia. Banyak sesungguhnya manfaat yang
bisa diperoleh dari perkembangan teknologi informasi sejenis jejaring sosial
seperti facebook dan twitter, misalnya untuk menjaga tali silaturahim sanak
keluarga, sahabat, dan teman, mengembangkan bisnis, mengembangkan organisasi,
atau mengembangkan komunitas dengan preferensi yang sama. Namun, kemajuan
teknologi selalu diiringi dengan berbagai ekses negatif.
Berbagai
negara menerapkan peraturan yang berbeda mengenai aktivitas yang dilarang di
dunia maya, antara lain Jerman yang melarang dengan ketat propaganda yang
berhubungan dengan Nazi, China yang sangat ketat dengan sensorsipnya, atau
Amerika Serikat yang justru tetap menjunjung tinggi kebebasan berbicara
(freedom of speech) bagi warganya (Halbert dan Inguilli, 2005: 122). Secara
universal, etika dalam berkomunikasi di dunia maya yang disepakati adalah
internet etiquette (netiquette) yang mengatur secara garis besar hal-hal yang
sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan (Wood dan Smith, 2001:118-119).
Kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi jelas memberi dampak pada perubahan gaya
hidup masyarakat dunia. Situs internet telah menjadi lautan informasi bagi
siapa pun untuk mendapatkan informasi mengenai hal apa pun. Perubahan gaya
hidup sebagai dampak perkembangan teknologi informasi tersebut, menuntut adanya
perangkat peraturan yang diharapkan mampu menjadi koridor dan memiliki kekuatan
yuridis formal untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan
di dunia maya ini. Pemerintah Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi
transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya Undang- undang Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal
terkait dengan informasi melalui elektronik,
khususnya Bab 27 s.d 32. Di dalam UU tersebut dijelaskan sanksi hukum yang akan
diterima oleh pihak-pihak yang melanggar etika berkomunikasi di dunia maya.
Berikut penjelasan dari masing-masing pasal :
a. PASAL 27
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
b. PASAL 28
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
c.
PASAL 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d. PASAL 30
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, ataumenjebol sistem
pengamanan.
e. PASAL
31
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)Kecuali
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat.
f. PASAL 32
(1)Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
g. PASAL 33
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar