Jumat, 01 November 2013

ETIKA KOMUNIKASI DI MEDIA MAYA

Teknologi dikembangkan untuk mempermudah hidup manusia. Banyak sesungguhnya manfaat yang bisa diperoleh dari perkembangan teknologi informasi sejenis jejaring sosial seperti facebook dan twitter, misalnya untuk menjaga tali silaturahim sanak keluarga, sahabat, dan teman, mengembangkan bisnis, mengembangkan organisasi, atau mengembangkan komunitas dengan preferensi yang sama. Namun, kemajuan teknologi selalu diiringi dengan berbagai ekses negatif.
Berbagai negara menerapkan peraturan yang berbeda mengenai aktivitas yang dilarang di dunia maya, antara lain Jerman yang melarang dengan ketat propaganda yang berhubungan dengan Nazi, China yang sangat ketat dengan sensorsipnya, atau Amerika Serikat yang justru tetap menjunjung tinggi kebebasan berbicara (freedom of speech) bagi warganya (Halbert dan Inguilli, 2005: 122). Secara universal, etika dalam berkomunikasi di dunia maya yang disepakati adalah internet etiquette (netiquette) yang mengatur secara garis besar hal-hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan (Wood dan Smith, 2001:118-119).
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi jelas memberi dampak pada perubahan gaya hidup masyarakat dunia. Situs internet telah menjadi lautan informasi bagi siapa pun untuk mendapatkan informasi mengenai hal apa pun. Perubahan gaya hidup sebagai dampak perkembangan teknologi informasi tersebut, menuntut adanya perangkat peraturan yang diharapkan mampu menjadi koridor dan memiliki kekuatan yuridis formal untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan di dunia maya ini. Pemerintah Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik, khususnya Bab 27 s.d 32. Di dalam UU tersebut dijelaskan sanksi hukum yang akan diterima oleh pihak-pihak yang melanggar etika berkomunikasi di dunia maya. Berikut penjelasan dari masing-masing pasal :

           a.  PASAL 27

(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

           b.  PASAL 28

(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

           c.   PASAL 29
              
              Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

           d.  PASAL 30

(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer  dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, ataumenjebol sistem pengamanan.

e. PASAL 31

 (1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
 (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat.

f. PASAL 32

(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
 (3)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

g. PASAL 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Kamis, 13 Juni 2013

KUTIPAN LANGSUNG & TIDAK LANGSUNG




Ciri- Ciri Kutipan Langsung :
1.                  Bertanda petik dalam bahasa tertulis.
2.                  Intonasi: bagian kutipan bernada lebih tinggi dari   bagian lainnya.
3.                  Berkemungkinan susunan :
a.                   pengiring/kutipan
b.                   kutipan/pengirin 
c.                   kutipan/pengiring/kutipan
4.                  Huruf pertama pada petikan langsung ditulis dengan menggunakan huruf kapital.
5.                   Bagian kutipan ada yang berupa kalimat tanya, kalimat berita, atau kalimat perintah.
6.                   Bagian pengiring dan bagian petikan langsung dipisah dengan tanda baca koma (,)
7.                  Jika di dalam petikan langsung menggunakan kata sapaan, maka sebelum kata sapaan diberi tanda baca koma (,) dan huruf pertama kata sapaan menggunakan huruf kapital.
8.            Kalimat langsung yang berupa dialog berurutan, wajib menggunakan tanda baca titik dua (:) di depan kalimat langsung. 

Contoh Kutipan Langsung

 “Kita prediksi Android akan lebih besar pangsanya ketimbang Blackberry. Pasalnya, handset Android lebih banyak ketimbang Blackberry, mulai dari harga Rp2,9 jutaan sampai dengan Rp5 jutaan,” tegas Head Brand Marketing Indosat Teguh Prasetya, disela-sela acar Mega Bazaar, Hall Indosat, Jakarta, Rabu (3/3/2010).

Ciri- Ciri Kutipan Tidak Langsung:
1.                  Tidak bertanda petik.
2.                   Intonasi mendatar dan menurun pada akhir kalimat.
3.                   Pelaku yang dinyatakan pada isi kalimat langsung mengalami perubahan, yakni:
+ kata ganti orang ke-1 menjadi orang ke-3.
+ kata ganti orang ke-2 menjadi orang ke-1.
+ kata ganti orang ke-2 jamak atau kita menjadi kami atau mereka, sesuai dengan isinya.
4.                   Berkata tugas: bahwa, agar, sebab, untuk, supaya, tentang, dan sebagainya.
5.           Bagian kutipan semuanya berbentuk kalimat berita.

Contoh Tidak Kutipan Langsung

Pada bulan September 2007, InformationWeek menutupi sebuah studi Evalueserve melaporkan bahwa Google telah mengajukan beberapa aplikasi paten di bidang telepon seluler.Akhirnya Google meluncurkan smartphone Nexus Salah satu yang menggunakan open source Android mobile sistem operasi. Perangkat ini diproduksi oleh Taiwan’s HTC Corporation, dan menjadi tersedia pada 5 Januari 2010.


Sumber :
 http://oratoretterus.wordpress.com/2011/09/19/awal-mula-android-sejarah/

Kamis, 02 Mei 2013

1) Judul jurnal : Aplikasi Tabel Periodi berbasis Android
2) Istilah-istilah yang digunakan :
1.  script : Teks 
2. tools : Peralatan 
3. smartphone : ponsel pintar 
4. platform : peron / aplikasi
5. kernel : inti
6. commandline : terminal konsol
7. form : bentuk,formulir
8. operating system : sistem operasi
9. engineers : insinyur
10. stack based : berbasis tumpukan / jumlah yang besar
11. software : perangkat lunak
12. hardware : perangkat keras
13. unsigned : ekspor ditandatangani
14. install : memasang
15. open source : sumber terbuka
16. projects : proyek
17. home : halaman awal
18. check list : daftar nama
19. accept : menerima
20. apply : menerapkan



Selasa, 11 Desember 2012



TUGAS 2

ANALISIS PERBANDINGAN KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN PADA MINIMARKET INDOMARET DENGAN ALFAMART DI KOMPLEKS PESONA ANGGREK BEKASI



Pada bagian abstrak dalam artikel ini terdapat beberapa kesalahan penulisan yang tidak sesuai dengan pedoman EYD. Kesalahan tersebut dapat dilihat pada penggunaan istilah asing yang tidak dicetak miring misalnya, compare means independent samples t test, chi square, assurance, empathy, tangible, importance performance analysis of service quality dimension.

Penggunaan kata hubung (konjungsi) pada awal kalimat yang tidak tepat seperti kata sedangkan, adapun, dan, yang, jadi, dengan. Kata penghubung tersebut seharusnya digunakan untuk menggabungkan dua atau beberapa kalimat, bukan digunakan diawal kalimat. 
Penggunaan kata hubung yang tidak tepat terdapat pada kalimat “ Jadi, tingkat kepuasan merupakan fungsi dari perbedaan antara kinerja yang dirasakan oleh harapan”. Kata “jadi” dapat diganti dengan kata "maka" dan kata “oleh” dapat diganti kata "dengan" agar kalimat tersebut mudah untuk dipahami. 

 Dalam kalimat “ Analisis kepuasan konsumen Indomaret dengan kepuasan konsumen Alfamart terhadap dimensi assurance diketahui bahwa ternyata memang memiliki tingkat perbedaan yang signifikan” terdapat penggunaan kata yang berlebih, yaitu kata “ ternyata memang” yang sebaiknya digunakan adalah kata “ ternyata” saja agar tidak mempunyai makna ganda.
Penggunaan tanda baca yang tidak tepat seperti penggunaan tanda titik (.) dan tanda koma (,) yang kurang tepat, sebagai contoh terdapat pada kalimat “ T-Test pada prinsipnya adalah suatu teknik statistik untuk menguji hipotesis, tentang ada tidaknya perbedaan yang signifikan antara dua kelompok sampel dengan jalan perbedaan meannya”. Tanda koma (,) pada kalimat tersebut seharusnya tidak perlu digunakan.

Pada kalimat “ Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Indomaret hal ini diketahui bahwa dari uji – t Indomaret yang lebih besar dari Alfamart sebesar 31,749 > 23,341”. Tanda koma (,) seharusnya diletakkan setelah kata “Indomaret” atau bisa digunakan kata hubung “karena”.
Penggunaan kata di– yang tidak tepat dapat dilihat pada kalimat “ konsumen dalam memilih minimarket mana yang akan di kunjungi dengan memepertimbangkan lengkap tidaknya produk yang dijual pada minimarket itu” . Kata “di kunjungi“ pada kalimat tersebut seharusnya tidak dipisah karena bukan merupakan kata depan.

Pada kalimat “ Demikianlah sebagaimana yang disampaikan oleh banyak pakar ekonomi yang memberikan definisi mengenai kepuasan konsumen “. Kata “ sebagaimana “ sebaiknya diganti dengan kata yang tepat yaitu “ seperti “ agar lebih mudah di mengerti maknanya. 
Dalam penulisan saran pada artilkel ini terdapat kesalahan dalam penggunaan kata “yang” pada kalimat “ Mayoritas konsumen Indonesia sensitive terhadap harga, karena itu Alfamart agar menekan harga akan dengan cara memutus saluran distributor yang panjang yang akan meminimalkan biaya.” Kata “yang “ sebaiknya diganti dengan kata “ sehingga”.



Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia
     A. Pengertian Bahasa
Secara umum bahasa merupakan lambing alat komunikasi yang berupa bunyi yg dihasilkan alat ucap manusia.  Sebagaimana kita ketahui, bahasa terdiri atas kata-kata atau kumpulan kata. Masing-masing mempunyaimakna, yaitu, hubungan abstrak antara kata sebagai lambang dengan objek atau konsep yang diwakiliKumpulan kata atau kosakata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis, atau menurut urutan abjad,disertai penjelasan artinya dan kemudian dibukukan menjadi sebuah kamus atau leksikon.
Pada waktu kita berbicara atau menulis, kata-kata yang kita ucapkan atau kita tulis tidak tersusun begitusaja, melainkan mengikuti aturan yang ada. Untuk mengungkapkan gagasan, pikiran atau perasaan, kitaharus memilih kata-kata yang tepat dan menyusun kata-kata itu sesuai dengan aturan bahasa. Seperangkataturan yang mendasari pemakaian bahasa, atau yang kita gunakan sebagai pedoman berbahasa inilah yangdisebut tata bahasa.

    B. Fungsi Bahasa
Fungsi bahasa adalah sebagai alat komunikasi atau sarana untuk menyampaikan informasi. Tetapi, bahasa pada dasarnya lebih dari sekedar alat untuk menyampaikan informasi atau mengutarakan pikiran, perasaan atau gagasan karena bahasa memiliki fungsi lain , antara lain :
a.       untuk tujuan praktis: mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari.
b.      untuk tujuan artistik: manusia mengolah dan menggunakan bahasa dengan seindah-indahnya guna pemuasan rasa estetis manusia.
c.       sebagai kunci mempelajari pengetahuan-pengetahuan lain, di luar pengetahuan kebahasaan.
d.      untuk mempelajari naskah-naskah tua guna menyelidiki latar belakang sejarah manusia, selama kebudayaan dan adat-istiadat, serta perkembangan bahasa itu sendiri (tujuan filologis).


Dikatakan oleh para ahli budaya, bahwa bahasalah yang memungkinkan kita membentuk diri sebagaimakhluk bernalar, berbudaya, dan berperadaban. Dengan bahasa, kita membina hubungan dan kerja sama,mengadakan transaksi, dan melaksanakan kegiatan sosial dengan bidang dan peran kita masing-masing.Dengan bahasa kita mewarisi kekayaan masa lampau, menghadapi hari ini, dan merencanakan masa depan.
            Jika dikatakan bahwa setiap orang membutuhkan informasi itu benar. Kita ambil contoh, misalnya,mahasiswa. Ia membutuhkan informasi yang berkaitan dengan bidang studinya agar lulus dalam setiapujian dan sukses meraih gelar atau tujuan yang diinginkan. Seorang dokter juga sama. Ia memerlukaninformasi tentang kondisi fisik dan psikis pasiennya agar dapat menyembuhkannya dengan segera.Contoh lain, seorang manager yang mengoperasikan, mengontrol, atau mengawasi perusahaan tanpainformasi tidak mungkin dapat mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Karena setiap orang membutuhkan informasi, komunikasi sebagai proses tukar-menukar informasi, dengan sendirinya bahasa juga mutlak menjadi kebutuhan setiap orang.

       C. Peranan Bahasa
`           Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, antara lain, bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Dengan demikian ada dua macam kedudukan bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional, sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928, dan kedua bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
           
Bahasa memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Dalam kehidupan sehari-hari kegunaan bahasa sangat penting dalam menunjang aktivitas kehidupan bermasyarakat, tanpa bahasa mungkin dunia ini tidak akan seperti sekarang ini dan karena manusia tidak bisa melakukan apa-apa tanpa bahasa. Untuk berkomunikasi dengan seseorang kita pasti menggunakan bahasa, contoh seorang dosen yang menyampaikan materi kuliah, seorang guru yang menyampaikan pelajaran, seorang pedagang  yang menawarkan dagangannya, seorang atasan yang memberikan perintah kepada bawahannya, dan banyak lagi contoh lainnya, dan pasti itu semua menggunakan bahasa dalam melakukan aktivitasnya.
Bahasa Indonesia tidak saja bermanfaat sebagai bahasa perantara dan bahasa resmi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pemersatu bangsa. Sebagai sarana pemersatu dan alat yang digunakan masyarakat Indonesi untuk melakukan interaksi sosial, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang memiliki peranan vital untuk menumbuhkan rasa persatuan antara masyarakat Indonesia. Bahasa Indonesia telah berhasil mempersatukan beragam suku di Indonesia yang biasanya bertutur dengan bahasa daerahnya masing-masing. Dengan demikian, sekiranya dapat dikatakan pula bahwa bahasa Indonesia merupakan salah satu aspek yang memiliki pengaruh terhadap kondisi sosial maupun politik bangsa Indonesia.
Dalam aspek kehidupan sosial, bahasa Indonesia juga memiliki peranan yang sangat vital dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat. Dewasa ini, kita sering dihadapkan dengan masalah-maslah sosial. Perbedaan suku, ras, golongan, dan agama sering menjadi pemicu terjadinya pertikaian atupun hanya karena kesalahpahaman semata.
Adapun bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa merupakan salah satu solusi yang cukup efektif untuk menyelesaikan beberapa masalah sosial dewasa ini. Hal tersebut karena bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai alat kontrol sosial sesuai dengan fungsi bahasa itu sendiri. Dalam hal ini, bahasa merupakan alat yang dipergunakan dalam usaha mempengaruhi tingkah laku dan tindak tanduk orang lain karena bahasa memang pada dasarnya mampu mempengaruhi sikap seseorang dan juga mempunyai relasi dengan proses-proses sosialisasi masyarakat.